TRAINING ONLINE PAJAK TERBARU 2015

Uncategorized

TRAINING ONLINE PAJAK TERBARU 2015

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PERPAJAKAN TRAINING PENGENALAN PAJAK TERBARU 2015 UNTUK PRAKERJA

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan program penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak. Program ini juga dikenal sebagai reinventing policy, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk memperbaiki surat pemberitahuan (SPT)-nya selama lima tahun terakhir. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini. TUJUAN @@@ Dengan mengikuti pelatihan Pajak Terbaru 2015 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pajak Terbaru 2015 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pajak Terbaru 2015 MATERI pelatihan perpajakan online Zo : 1. Pemerintah menerapkan program Reinventing Policy on Tax Administration tahun 2015 atau disebut dengan Sunset Policy jilid II. Melalui program ini, pemerintah akan menghapus sanksi berupa bunga atas wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT), namun berakibat kurang bayar. Kebijakan Sunset Policy jilid II ini mulai berlaku pada 1 Mei 2015. Kebijakan ini adalah instrumen bagi Direktorat Jendral Pajak kepada wajib pajak yang melakukan kurang bayar maupun kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperbaiki SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya namun tanpa sanksi. Meliputi seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan, mulai 2010-2014. Perbedaan Sunset Policy tahun 2015 dengan 2008 lalu adalah pada sifatnya yang mandatory (wajib). Para Wajib Pajak wajib melakukan pembetulan SPT pajak dari 2010-2014. 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Ketentuan ini berlaku sejak 4 Mei 2015. Peraturan tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. 3. Pengertian Hukum “Kekhilafan� Wajib Pajak (Syarat Penghapusan Sanksi/Administrasi) menurut peraturan Menteri Keuangan) dan bedanya dengan “Kesengajaan/Kesalahan�.  Pengertian kekhilafan secara implisit disebutkan dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan. Wajib Pajak gagal dalam menjalankan kewajiban administrasinya secara self-assesment akibat ketidakpahaman atau ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Wewenang Pasal 36 ayat (1) UU KUP pada hakikatnya adalah wewenang untuk memberikan atau memulihkan rasa keadilan Wajib Pajak yang karena suatu sebab menjadi terganggu. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Wewenang untuk menilai kekhilafan Wajib Pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan wewenang Atributif dan Prerogatif Dirjen Pajak yang diberikan Undang-undang. Dirjen Pajak diberikan ruang untuk mengoreksi sanksi administrasi yang tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak. Penghapusan atau besarnya pengurangan sanksi administrasi tergantung hasil koreksi atas ketidaktelitian pengenaan sanksi administrasi. 4. Implementasi E-Faktur (Faktur Pajak Kertas & Elektronik, Timeline Implementasi e-Faktur, Gambaran umum pembuatan e-Faktur). E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap Pengusaha Kena Pajak tidak lagi membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetapi dalam bentuk elektronik. E-Faktur Merupakan sebuah sarana yang sangat efektif dalam penanggulangi dan mencegah penggunaan faktur pajak fiktif. Dalam e-Faktur terdapat berbagai macam sistem pengamanan mulai dari e-Nofa, sistem tanda tangan elektronik, QR Code di setiap cetakan e-Faktur, dan setiap e-Faktur yang dibuat oleh PKP akan terintegrasi antara PK dan PM dari masing-masing PKP yang bertransaksi. Selain efektif dalam mencegah PKP menggunakan faktur pajak fiktif penggunaan e-Faktur juga sangat berguna dalam meningkatkan Green Tax di Indonesia. Secara Garis besar e-faktur nantinya akan terbagi menjadi 2 poin besar yaitu : Sertifikat Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Lalu apa bedanya? Siapa yang harus menggunakan e-faktur? Mulai kapan e-faktur harus digunakan? Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Workshop kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan peraturan-peraturan perpajakan terbaru. 5. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pajak Terbaru 2015 METODE &&& : Metode Training Pajak Terbaru 2015 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka. INSTRUKTUR !@!: Instruktur yang mengajar pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pajak Terbaru 2015 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi. PESERTA : Peserta yang dapat mengikuti training Pajak Terbaru 2015 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pajak Terbaru 2015 Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

Jadwal Pelatihan tahun 2023

Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023 Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023 Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023 Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023 Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023 Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023 Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023 Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023 Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023 Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023 Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023 Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023 Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta Jakarta Bandung Bali Lombok Catatan Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan. Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*. Modul / Handout. Flashdisk*. Certificate of attendance. FREE Bag or bagpacker.
Share this
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00