TRAINING ONLINE PAJAK TERBARU 2015
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PERPAJAKAN TRAINING PENGENALAN PAJAK TERBARU 2015 UNTUK PRAKERJA
Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan program penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak. Program ini juga dikenal sebagai reinventing policy, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk memperbaiki surat pemberitahuan (SPT)-nya selama lima tahun terakhir.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN @@@
Dengan mengikuti pelatihan Pajak Terbaru 2015 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Pajak Terbaru 2015 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pajak Terbaru 2015
MATERI
pelatihan perpajakan online Zo :
1. Pemerintah menerapkan program Reinventing Policy on Tax
Administration tahun 2015 atau disebut dengan Sunset Policy jilid
II. Melalui program ini, pemerintah akan menghapus sanksi berupa
bunga atas wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT),
namun berakibat kurang bayar. Kebijakan Sunset Policy jilid II ini
mulai berlaku pada 1 Mei 2015. Kebijakan ini adalah instrumen
bagi Direktorat Jendral Pajak kepada wajib pajak yang melakukan
kurang bayar maupun kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT), Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperbaiki SPT dan
menyetorkan kekurangan pajaknya namun tanpa sanksi. Meliputi
seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan,
mulai 2010-2014. Perbedaan Sunset Policy tahun 2015 dengan 2008
lalu adalah pada sifatnya yang mandatory (wajib). Para Wajib Pajak
wajib melakukan pembetulan SPT pajak dari 2010-2014.
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi
administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan
pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Ketentuan ini berlaku sejak 4 Mei 2015. Peraturan tersebut sesuai
dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun
Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch
the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib
pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan
pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Jenis
SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT
Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh,
SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
3. Pengertian Hukum “Kekhilafan� Wajib Pajak (Syarat Penghapusan
Sanksi/Administrasi) menurut peraturan Menteri Keuangan) dan
bedanya dengan “Kesengajaan/Kesalahan�.  Pengertian
kekhilafan secara implisit disebutkan dalam Penjelasan Pasal 36
ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini
untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan
perpajakan. Wajib Pajak gagal dalam menjalankan kewajiban
administrasinya secara self-assesment akibat ketidakpahaman atau
ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang
berlaku. Wewenang Pasal 36 ayat (1) UU KUP pada hakikatnya adalah
wewenang untuk memberikan atau memulihkan rasa keadilan Wajib
Pajak yang karena suatu sebab menjadi terganggu. Penjelasan Pasal
36 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk
melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Wewenang untuk menilai kekhilafan Wajib
Pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi merupakan wewenang Atributif dan Prerogatif Dirjen
Pajak yang diberikan Undang-undang. Dirjen Pajak diberikan ruang
untuk mengoreksi sanksi administrasi yang tidak tepat karena
ketidaktelitian petugas pajak. Penghapusan atau besarnya
pengurangan sanksi administrasi tergantung hasil koreksi atas
ketidaktelitian pengenaan sanksi administrasi.
4. Implementasi E-Faktur (Faktur Pajak Kertas & Elektronik, Timeline
Implementasi e-Faktur, Gambaran umum pembuatan e-Faktur). E-Faktur
adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap Pengusaha Kena
Pajak tidak lagi membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetapi
dalam bentuk elektronik. E-Faktur Merupakan sebuah sarana yang
sangat efektif dalam penanggulangi dan mencegah penggunaan faktur
pajak fiktif. Dalam e-Faktur terdapat berbagai macam sistem
pengamanan mulai dari e-Nofa, sistem tanda tangan elektronik, QR
Code di setiap cetakan e-Faktur, dan setiap e-Faktur yang dibuat
oleh PKP akan terintegrasi antara PK dan PM dari masing-masing PKP
yang bertransaksi. Selain efektif dalam mencegah PKP menggunakan
faktur pajak fiktif penggunaan e-Faktur juga sangat berguna dalam
meningkatkan Green Tax di Indonesia. Secara Garis besar e-faktur
nantinya akan terbagi menjadi 2 poin besar yaitu : Sertifikat
Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Lalu apa bedanya? Siapa
yang harus menggunakan e-faktur? Mulai kapan e-faktur harus
digunakan? Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan
tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas
dalam Workshop kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan
peraturan-peraturan perpajakan terbaru.
5. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Pajak Terbaru 2015
METODE &&& :
Metode Training Pajak Terbaru 2015 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR !@!:
Instruktur yang mengajar pelatihan Pajak Terbaru 2015 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pajak Terbaru 2015 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti training Pajak Terbaru 2015 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Pajak Terbaru 2015
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023
Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023
Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023
Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023
Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023
Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023
Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Yogyakarta
Jakarta
Bandung
Bali
Lombok
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Post Views: 59