TRAINING ONLINE PERATURAN BARU LELANG PMK 27/PMK.06/2016, PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG BARU

Uncategorized

TRAINING ONLINE PERATURAN BARU LELANG PMK 27/PMK.06/2016, PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG BARU

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN PERATURAN BARU LELANG TRAINING PENERAPAN PERATURAN BARU LELANG UNTUK PRAKERJA pelatihan pengenalan peraturan baru lelang online Zoom

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal. Aanwijzing adalah istilah yang masih asing terdengar di masyarakat karena bahasanya sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, namun dari bahasa Belanda. Arti sederhana Aanwijzing jika diistilahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah indikasi, instruksi, anjuran, penugasan, persiapan dan sejenisnya.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN @@@ Dengan mengikuti pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru MATERI ### : 1. Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama 2. Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp 1 Miliar 3. Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama 4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan dan Lelang Non Eksekusi wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa, dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja 5. Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi 6. Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta 7. Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada saat akan mengikuti lelang 8. Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Non eksekusi Sukarela barang bergerak 9. Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20% s/d 50% dari Nilai Limit, sebelumnya 20% s/d 100% dari Nilai Limit 10. Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II 11. Batasan Nilai limit yang harus menggunakan Laporan Penilaian: 1. Untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang berupa tanah atau bangunan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), aturan sebelumnya tidak memberikan batasan 2. Khusus untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), aturan sebelumnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 12. Nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi 13. Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan 14. Laporan atau resume penilaian/penaksiran menjadi lampiran dokumen persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit 15. Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang 16. Merubah batasan kewajiban mengumumkan di surat kabar harian bagi Lelang Non Eksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00 menjadi Rp50.000.000,00 17. Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar jika lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan melalui media online 18. Menghapus sanksi blacklist tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran 19. Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran hutang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa objek lelang, Pejabat Lelang berkewajiban untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang berikutnya, apabila objek lelang yang ditawarkan sebelumnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran 20. Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket untuk efisiensi dan efektifitas, berdasarkan pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang 21. Bea Lelang Batal dipungut kapanpun terhadap rencana lelang yang dibatalkan oleh Penjual. Aturan sebelumnya pemungutan dilakukan jika permohonan pembatalan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang 22. Menghapus sanksi wanprestasi tidak boleh mengkuti lelang selama 6 (enam) bulan bagi peserta yang wanprestasi Perubahan pengaturan penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara 23. Minuta RL yang telah ditandatangani dapat dilakukan pembetulan hanya terhadap kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang dan pembetulan dituangkan dalam Berita Acara 24. Dalam lelang tanpa kehadiran peserta terhapap barang tetap, pembeli harus mendandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling lambat sampai batas akhir pelunasan. Apabila pembeli tidak menandatangani maka pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli 25. Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 26. Kewajiban KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan transaksi lelang kepada PPATK 27. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru

METODE pelatihan penerapan peraturan baru lelang online Zoom :

Metode Training Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan prinsip pelelangan online Zoom:

Instruktur yang mengajar pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

Jadwal Pelatihan tahun 2023

Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023 Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023 Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023 Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023 Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023 Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023 Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023 Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023 Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023 Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023 Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023 Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023 Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta Jakarta Bandung Bali Lombok Catatan Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan. Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*. Modul / Handout. Flashdisk*. Certificate of attendance. FREE Bag or bagpacker.
Share this
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00