TRAINING ONLINE PERATURAN BARU LELANG PMK 27/PMK.06/2016, PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG BARU
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN PERATURAN BARU LELANG TRAINING PENERAPAN PERATURAN BARU LELANG UNTUK PRAKERJA pelatihan pengenalan peraturan baru lelang online Zoom
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.
Aanwijzing adalah istilah yang masih asing terdengar di masyarakat karena bahasanya sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, namun dari bahasa Belanda. Arti sederhana Aanwijzing jika diistilahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah indikasi, instruksi, anjuran, penugasan, persiapan dan sejenisnya.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN @@@
Dengan mengikuti pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
MATERI ### :
1. Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip
syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat
eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama
2. Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang
bergerak dengan nilai limit di atas Rp 1 Miliar
3. Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang
non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan
pertama
4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan dan Lelang Non Eksekusi wajib berupa
barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa, dapat dilakukan diluar
hari dan jam kerja
5. Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum
membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi
6. Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan
oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan
teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran
peserta
7. Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada
saat akan mengikuti lelang
8. Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang
Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Non
eksekusi Sukarela barang bergerak
9. Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20% s/d 50%
dari Nilai Limit, sebelumnya 20% s/d 100% dari Nilai Limit
10. Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II
11. Batasan Nilai limit yang harus menggunakan Laporan Penilaian:
1. Untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang berupa tanah
atau bangunan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), aturan sebelumnya tidak memberikan batasan
2. Khusus untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan
Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit menjadi Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah), aturan sebelumnya Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah)
12. Nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan
Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit ditetapkan paling rendah sama
dengan nilai likuidasi
13. Jangka waktu berlakunya laporan penilaian atau penaksiran untuk
jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Eksekusi Jaminan Fiducia dan
Eksekusi Harta Pailit adalah 12 bulan
14. Laporan atau resume penilaian/penaksiran menjadi lampiran dokumen
persyaratan lelang untuk jenis lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT,
Eksekusi Jaminan Fiducia dan Eksekusi Harta Pailit
15. Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib berupa barang lekas
busuk/rusak/kadaluwarsa dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) hari
tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
lelang
16. Merubah batasan kewajiban mengumumkan di surat kabar harian bagi
Lelang Non Eksekusi wajib dan sukarela, dari limit Rp30.000.000,00
menjadi Rp50.000.000,00
17. Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib dan Sukarela atas barang
bergerak dimungkinkan tanpa menggunakan surat kabar jika lelang
dilaksanakan dengan penawaran melalui internet dan diumumkan
melalui media online
18. Menghapus sanksi blacklist tidak boleh mengikuti lelang selama 3
(tiga) bulan bagi peserta yang tidak melakukan penawaran
19. Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran hutang atas 1 (satu)
debitor terhadap beberapa objek lelang, Pejabat Lelang
berkewajiban untuk tidak melanjutkan penjualan objek lelang
berikutnya, apabila objek lelang yang ditawarkan sebelumnya sudah
memenuhi kewajiban pembayaran
20. Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah
atau tanah dan bangunan atau rumah susun dapat ditawarkan dalam 1
(satu) paket untuk efisiensi dan efektifitas, berdasarkan
pertimbangan Penjual, dengan ketentuan dilaksanakan di wilayah
kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang
melaksanakan lelang
21. Bea Lelang Batal dipungut kapanpun terhadap rencana lelang yang
dibatalkan oleh Penjual. Aturan sebelumnya pemungutan dilakukan
jika permohonan pembatalan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari
sebelum pelaksanaan lelang
22. Menghapus sanksi wanprestasi tidak boleh mengkuti lelang selama 6
(enam) bulan bagi peserta yang wanprestasi Perubahan pengaturan
penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual/Kas Negara
23. Minuta RL yang telah ditandatangani dapat dilakukan pembetulan
hanya terhadap kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil
terkait legalitas subjek dan objek lelang dan pembetulan
dituangkan dalam Berita Acara
24. Dalam lelang tanpa kehadiran peserta terhapap barang tetap,
pembeli harus mendandatangani Kaki Minuta Risalah Lelang paling
lambat sampai batas akhir pelunasan. Apabila pembeli tidak
menandatangani maka pejabat lelang membuat catatan dan menyatakan
catatan tersebut sebagai tanda tangan pembeli
25. Penyelesaian minuta Risalah Lelang paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang
26. Kewajiban KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II membuat
laporan transaksi lelang kepada PPATK
27. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
METODE pelatihan penerapan peraturan baru lelang online Zoom :
Metode Training Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan prinsip pelelangan online Zoom:
Instruktur yang mengajar pelatihan Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti training Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Peraturan Baru Lelang PMK 27/PMK.06/2016, Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya
Jadwal Pelatihan tahun 2023
Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023
Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023
Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023
Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023
Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023
Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023
Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023
Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023
Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023
Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023
Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Yogyakarta
Jakarta
Bandung
Bali
Lombok
Catatan
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Post Views: 47