TRAINING ONLINE KOMPENSASI DANA PENSIUN MELALUI DPLK

Uncategorized

TRAINING ONLINE KOMPENSASI DANA PENSIUN MELALUI DPLK

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. Hal ini bisa dilakukan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING MEMILIKI DANA YANG SUDAH PASTI DARI PERUSAHAAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

MATERI pelatihan Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan online Zoom :

1. Keuntungan DPLK PPUKP Perusahaan : * Mengurangi masalah arus kas (cash flow) perusahaan di kemudian hari * Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25) * Mempertahankan karyawan berkualitas * Memberi nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai regulasi * Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan Karyawan : * Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua * Memiliki dana yang sudah pasti dari perusahaan * Manfaat pajak hasil investasi sampai dengan manfaat program dibayarkan * Terpisah dari kekayaan perusahaan 2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP * Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dengan perusahaan * Perusahaan wajib menyampaikan kepada DPLK daftar karyawan yang diikut sertakan dalam PPUKP beserta dengan perubahan-perubahannya dan DPLK wajib memelihara dan menata usahakan daftar karyawan tersebut dalam system administrasi DPLK * Setiap kaaryawan yang diikutsertakan dalam PPUKP wajib didaftarkan oleh perusahaan kedalam formuilir pendaftaran PPUKP yang disediakan oleh DPLK * DPLK wajib memberikan tanda bukti kepesertaan karyawan kepada perusahaan untuk dipelihara sampai bukti kepesertaan karyawan diperlukan untuk pembayaran manfaat oleh DPLK * Pada saat terjadi pembayaran manfaat, identitas diri dan/atau tanda bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi bagi DPLK * Pembayaran manfaat dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan hanya dapat dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana atas nama peserta yang bersangkutan pada saat perusahaan melakukan PHK sebesar manfaat yang diperjanjikan dan dicantumkan dalam kontrak * DPLK wajib memberikan kepada peserta rincian perhitungan besar manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan pada saat pembayaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP dan memberikan salinannya kepada perusahaan * DPLK dilarang untuk melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Kontrak * DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumus dan skalanya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan UUK-13 yang berlaku * Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan atas semua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi hak peserta berdasarkan ketentuan UUK-13, tidak hanya di usia pensiun saja (full offset), sepanjang ketentuan full offset diatur secara jelas dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan * Tata cara pembayaran manfaat PPUKP dilakukan sesuai ketentuan UUK 13 dan perubahannya, bila ada * Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain 3. Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan * Dalam hal perusahaan bubar atau dalam hal perusahaan tidak bubar tetapi karena alasan tertentu perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran iuran ke DPLK yang diperuntukkan sebagai PPUKP, maka pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan dilarang * Dalam hal perusahaan bubar, maka saldo dana PPUKP harus dibukukan ke dalam rekening setiap peserta secara berimbang berdasarkan perhitungan aktuaria yang dihitung oleh aktuaris independen dan apabila telah memenuhi persyaratan dapat segera dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK * Dalam hal perusahaan tidak bubar tetapi karena alasan tertentu perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran iuran ke DPLK yang diperuntukkan sebagai PPUKP, maka saldo dana PPUKP dapat tetap berada pada DPLK yang bersangkutan atau dialihkan se DPLK lain, yang penyelenggaraan dan pengelolaannya tetap diperuntukkan sebagai PPUKP. 4. Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP * Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat menggunakan aktuaris independen * Dalam hal perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dilakukan tanpa menggunakan jasa aktuaris independen, maka pengelola DPLK dapat membantu perusahaan melakukan perhitungan dengan menggunakan Tata Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP * Hasil perhitungan dimaksud harus dituangkan dalam bentuk laporan yang sekurang-kurangnya berisi informasi sebagai berikut : + Pendahuluan + Informasi Perusahaan + Ikhtisar data karyawan + Ikhtisar manfaat + Asumsi dan metodologi perhitungan + Hasil perhitungan kewajiban dan iuran + Biaya-biaya yang dikenakan + Rekomendasi + Penutup 5. Pencatatan dan Pelaporan * DPLK wajib memelihara, menatausahakan dan mencatat secara terpisah penyelenggaraan dan pengelolaan dana yang diperuntukkan sebagai PPUKP dan yang bukan diperuntukkan sebagai PPUJKP * Unutk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP uang baik dan transparan, DPLK wajib memberikan laporan berkala sesuai ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku pada masing-masing DPLK kepada perusahaan mengenai kegiatan pemeliharaan, pencatatan dana kelolaan PPUKP 6. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

METODE pelatihan Memiliki dana yang sudah pasti dari perusahaan online Zoom :

Metode Training Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP online Zoom:

Instruktur yang mengajar pelatihan Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

Jadwal Pelatihan tahun 2023

Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023 Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023 Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023 Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023 Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023 Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023 Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023 Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023 Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023 Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023 Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023 Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023 Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta Jakarta Bandung Bali Lombok Catatan Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan. Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*. Modul / Handout. Flashdisk*. Certificate of attendance. FREE Bag or bagpacker.
Share this
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00