TRAINING ONLINE HYBRID CONTRACTS PADA PRODUK PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH

Uncategorized

TRAINING ONLINE HYBRID CONTRACTS PADA PRODUK PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH

training hukum hybrid kontrak

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR PENGENALAN HYBRID CONTRACTS PADA PRODUK PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan  menyajikan produk-produk  inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.  Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah. Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk. Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006). Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain. Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Hybrid Contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di Perbankan Syari’ah, sehingga Perbankan syari’ah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat muslim modern saat ini. Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah .

MATERI pelatihan pengenalan Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah online Zoom :

1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts) 2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam * Al-’Ukud al-Murakkabah * Al-’Uqûd al-mujtami’ah * Al-’Uqûd al-muta’addidah * Al-’Uqûd al-mutakarrirah * Al-’Uqûd al-mutadâkhilah * Al-’Uqûd al-mukhtalithah. 3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts * Al-’Ukud al-Murakkabah * Al-’Uqûd al-Mutaqabilah * Al-’Uqûd al-Mutanajisah * Al-’Uqûd al-Mutanaqidhah * Al-’Uqûd al-mutadâkhilah, * Al-’Uqûd al-mukhtalithah 4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts. 5. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah 6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama 7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts 8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah 9. Akad Two in One yang dibolehkan. 10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi 11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya 12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah 13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional 14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal 15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over 16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing 17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah 18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak. 19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah 20. Hybrid Contracts dalam Sukuk 21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ) 22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah 23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif) 24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran 25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility 26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna 27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli 28. Hybrid Contracts dalam Product Giro 29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang 30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent 31. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa 32. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah 33. Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap) 34. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling 35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai. 36. Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C 37. Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation 38. Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah 39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts : * Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin) * Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi * Akad-akad di bawah tangan * Akad-akad yang yang harus dinotarilkan * Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai. 40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn) 41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya 42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif. 43. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

METODE pelatihan perbankan dan keuangan syariah online Zoom :

Presentation Discussion Case Study Evaluation Metode Training Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan financial management online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah . Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan tahun 2023

Batch 1 : 17 – 18 Januari 2023 | 26 – 27 Januari 2023 Batch 2 : 9 – 10 Februari 2023 | 21 – 22 Februari 2023 Batch 3 : 8 – 9 Maret 2023 | 16 – 17 Maret 2023 Batch 4 : 12 – 13 April 2023 | 20 – 21 April 2023 Batch 5 : 10 – 11 Mei 2023 | 25 – 26 Mei 2023 Batch 6 : 7 – 8 Juni 2023 | 22 – 23 Juni 2023 Batch 7 : 11 – 12 Juli 2023 | 27 – 28 Juli 2023 Batch 8 : 10 – 11 Agustus 2023 | 23 – 24 Agustus 2023 Batch 9 : 6 – 7 September 2023 | 21 – 22 September 2023 Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023 | 26 – 27 Oktober 2023 Batch 11 : 9 – 10 November 2023 | 21 – 22 November 2023 Batch 12 : 6 – 7 Desember 2023 | 21 – 22 Desember 2023 Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan

Yogyakarta Jakarta Bandung Bali Lombok Catatan Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan. Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

Free Penjemputan dari bandara ke hotel*. Modul / Handout. Flashdisk*. Certificate of attendance. FREE Bag or bagpacker.
Share this
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00