Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan.
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.
Jika anda mengikuti training di PT Mitra Solusi Training, anda akan mendapatkan pembahasan mengenai :
Post Views: 76
Hari Ke 1:
1. Overview
Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
2. Hubungan Kerja
a. PKWT dan PKWTT
b. Outsourcing
3. Peraturan Perusahaan (PP)
4. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
Post Views: 76
Post Views: 76
Hari Ke 2:
1. Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2
Tahun 2004
a. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
b. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Kasasi
2. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan
MK tanggal 28 Oktober 2004.
Post Views: 76
Post Views: 76
4. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah ketenagakerjaan
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Untuk itu pentingnya agar kita dapat dibimbing melaluli sebuah pelatihan ketenagakerjaan, namun sayangnya tidak banyak training provider yang spesialis di bidang ketenagakerjaan , untuk itu Perlunya bagi kita untuk dapat memilih provider training yang tepat agar pengetahuan kita mengenai ketenagakerjaan tepat guna dan tepat sasaran. Hubungi Mitra Solusi Training bisa zoom, online / tatap muka, offline | WA : 0812 9044 6707 untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal training
ketenagakerjaan yang terdekat yang akan running.
Jika anda mengikuti pelatihan ketenagakerjaan secara offline / tatap muka di Mitra Solusi Training, anda juga akan mendapatkan fasilitas :
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Lokasi yang dapat anda pilih antara lain :
Yogyakarta
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Lombok
Post Views: 76