Training Ketenagakerjaan

HRD

,

Legal

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :
  • memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  • mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  • memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  • meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait. pelatihan uu ketenagakerjaan Jika anda mengikuti training di PT Mitra Solusi Training, anda akan mendapatkan pembahasan mengenai : Hari Ke 1: 1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) 2. Hubungan Kerja a. PKWT dan PKWTT b. Outsourcing 3. Peraturan Perusahaan (PP) 4. Peraturan Kerja Bersama (PKB) Hari Ke 2: 1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 a. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase b. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi 2. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004. 4. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah ketenagakerjaan   Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini. Untuk itu pentingnya agar kita dapat dibimbing melaluli sebuah pelatihan ketenagakerjaan, namun sayangnya tidak banyak training provider yang spesialis di bidang ketenagakerjaan , untuk itu Perlunya bagi kita untuk dapat memilih provider training yang tepat agar pengetahuan kita mengenai ketenagakerjaan tepat guna dan tepat sasaran. Hubungi Mitra Solusi Training bisa zoom, online / tatap muka, offline | WA : 0812 9044 6707 untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal training ketenagakerjaan yang terdekat yang akan running. Jika anda mengikuti pelatihan ketenagakerjaan secara offline / tatap muka di Mitra Solusi Training, anda juga akan mendapatkan fasilitas : Free Penjemputan dari bandara ke hotel*. Modul / Handout. Flashdisk*. Certificate of attendance. FREE Bag or bagpacker. Lokasi yang dapat anda pilih antara lain : Yogyakarta Jakarta Bandung Surabaya Bali Lombok
Share this
Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Shinta

Online

Shinta

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00